Home >Unlabelled > 7 Fatwa Haram Teraneh dan Terunik di Dunia
7 Fatwa Haram Teraneh dan Terunik di Dunia
Posted on Selasa, 18 Oktober 2011 by unik berita

Fatwa Pokemon

Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.
Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka! (yang ini bener2 konyol >.<, sedih banget kalo sampe sepak bola diharamin >.<) Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML)Dekan Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.”
Warga Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa menyesatkan ajaran Islam.Majelis Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat Islam Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya.Bagi kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh walau tak sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk menenangkan pikiran, atau melakukannya sebagai pengalaman spritual.Namun Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar kebugaran dan ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat di dalamnya.Saat mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin mengatakan praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya sebagai berdoa adalah tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam.Fatwa ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan mereka terikat oleh fatwa.
Sebuah fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um Ins*. Di webnya, diia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.”
Diberdayakan oleh Blogger.